Aplikasi E-Billing Online Pajak 2022

anakpelajar.com – Sistem pembayaran pajak saat ini sudah merambah ke ranah digital. Sekarang tidak perlu repot lagi mendatangi kantor pajak untuk membayar pajak. Cukup dengan menggunakan aplikasi E-Billing online pajak ini maka semua administrasi perpajakan akan teratasi.

Aplikasi pajak e-Billing system ini merupakan sebuah inovasi pemerintah dalam memudahkan masyarakat untuk membayar pajak khususnya pajak perusahaan. Sebuah perusahaan wajib membayar pajak terutang saat tahun berjalan atau pada akhir tahun pajak.

Jika sebelumnya membayar pajak harus melalui kantor pos, bank, atau kantor pajak, tapi saat ini cukup dengan menggunakan aplikasi pajak e-Billing online.  Tujuan pemerintah menghadirkan aplikasi ini adalah untuk menghindari kesalahan input data saat pengisian Surat Setoran Pajak (SSP).

Apa itu Aplikasi e-Billing Online pajak?

Direktorat Jenderal Pajak mengatakan bahwa aplikasi e-Billing online pajak merupakan sistem pembayaran pajak secara online dengan menggunakan ID Billing atau kode Billing. Pembayar pajak dengan aplikasi ini harus membuat ID Billing terlebih dahulu.

Sistem Billing menerbitkan kode billing yang merupakan kode identifikasi atas suatu pembayaran atau setoran pajak yang akan dilakukan oleh wajib pajak. Selain itu aplikasi ini juga bertujuan untuk mengatur segala jenis pembayaran pajak secara online dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.

Adanya aplikasi e-Billing online pajak ini Anda tidak perlu lagi repot mengisi formulir Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), atau Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB). Cukup menggunakan Surat Setoran Elektronik (SSE) Anda sudah bisa melakukan segala jenis pembayaran pajak secara online.

DJP telah mengadministrasikan beberapa jenis pajak pusat dalam aplikasi online pajak ini. Antara lain yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan sektor P3 (Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan).

Jenis Pembayaran Pajak Dengan Aplikasi e-Billing Online

Seorang wajib pajak badan atau sebuah perusahaan dapat melakukan dua jenis pembayaran melalui aplikasi e-Billing pajak ini. Berikut ini adalah jenis pembayaran melalui e-Billing pajak system:

Pembayaran dalam Tahun Berjalan

Wajib Pajak akan melunasi perkiraan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak. Pelunasan ini melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta pembayaran pajak oleh pihak wajib pajak itu sendiri.

Menteri Keuangan telah menetapkan pelunasan dalam tahun berjalan yang dilakukan setiap bulan atau pada masa lain. Cara pelunasan pajak dalam tahun pajak berjalan ini yaitu dengan mengkreditkan Pajak Penghasilan yang terhutang bagi tahun pajak yang bersangkutan.

Pembayaran pada Akhir Tahun Pajak

Setelah melakukan perhitungan PPh terutang dan mengurangi dengan pembayaran yang ada pada tahun berjalan.  Maka akan terhitung jumlah pajak yang masih harus dibayar atau jumlah lebih yang harus dibayar. Hal ini berlaku baik berupa pembayaran sendiri maupun pemotongan dari pihak ketiga.

Wajib Pajak Badan harus melunasi kekurangan pembayaran pajak terutang menurut ketentuan sebelum SPT Tahunan PPh. Batas akhir paling lambat penyampaian SPT Tahunan PPh adalah Surat Pemberitahuan Tahunan.

Ketentuan tersebut jika tahun buku sama dengan tahun kalender maka kekurangan pajak wajib terlunasi paling lambat 30 April setelah tahun Pajak berakhir. Sedangkan jika tahun buku tidak sama dengan kalender maka kekurangan pajak harus dibayar paling lambat pada tanggal 31 Oktober.

Manfaat Menggunakan Aplikasi E-Billing Online pajak

Aplikasi e-Billing online pajak ini menawarkan banyak kemudahan dan efisiensi dalam melakukan pembayaran pajak. Aktifitas pembayaran pajak menjadi lebih cepat dan praktis.

Berikut ini adalah beberapa manfaat dari penggunaan e-Billing pajak:

Praktis, Mudah, dan Cepat

Salah satu kemudahan adanya aplikasi e-Billing ini adalah memberikan pelayanan pembayaran pajak yang praktis, mudah, dan cepat. Anda tidak perlu membawa banyak berkas dan dokumen untuk mengantri ke bank atau KPP untuk membayar pajak.

Cukup dengan menggunakan laptop atau smartphone yang terkoneksi dengan jaringan internet. Maka Anda kewajiban membayar pajak terselesaikan.

Meminimalisir Terjadinya Kesalahan Saat Transaksi

Selama ini pengisian data atau pencatatan transaksi dengan cara manual memang terbilang aman. Akan tetapi, masih banyak kesalahan yang terjadi saat melakukan transaksi manual. Terkadang beberapa orang juga kurang kurang teliti dalam mencatat sebuah transaksi.

Adanya aplikasi e-Billing online pajak ini dapat meminimalisir kemungkinan adanya kesalahan dalam pencatatan sebuah tranasaksi. Data transaksi perusahaan yang sudah tertulis dalam aplikasi ini akan tersimpan dan tersaji dengan valid secara otomatis kedalam sistem.

Transaksi Real Time

Kehilangan sebuah data ataupun dokumen sangat memungkinkan terjadi. Hal ini juga dapat terjadi ketika melakukan pembayaran pajak secara manual. Melalui aplikasi e-Billing pajak ini data transaksi akan tersimpan dan terekam secara langsung dalam sistem DJP (Direktorat Jenderal Pajak).

Keamanan serta kenyamanan masyarakat untuk melakukan transaksi sangat terjaga dengan aplikasi e-Billing ini. Sehingga tidak akan terjadi kehilangan data akibat kelalaian atau karena penyebab lainnya.

Keamanan Terjaga dan Terpercaya

Aktifitas pembayaran pajak perusahaan ini tentu banyak menggunakan dokumen dan aset-aset penting perusahaan. Nominal pembayaran pajak perusahaan juga tidak sedikit. Oleh sebab itu banyak oknum yang melakukan pemalsuan data dan salah satu yang paling mudah adalah dengan pemalsuan tanda tangan.

Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan pembayar pajak. Aplikasi ini telah mengganti tanda tangan menjadi kode verifikasi yang dikirim pada Wajib Pajak untuk melakukan transaksi. Sehingga dengan adanya aplikasi e-Billing online pajak ini akan sangat membantu menjaga keamanan data dan transaksi pembayaran.

error: This content is protected by DMCA