Bedanya BPJS Kesehatan Dan BPJS Ketenagakerjaan

anakpelajar.comBPJS memiliki dua tipe, yaitu untuk kesehatan dan ketenagakerjaan. Kedua tipe jaminan kesehatan tersebut memiliki perbedaan fungsi. Bedanya BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan pun cukup signifikan.

Apa sih Bedanya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?

Sebelum membahas perbedaan, Anda perlu mengetaghui tentang BPJS. Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan atau BPJS adalah badan hukum pemerintah (publik).

Tugas BPJS pun juga langsung bertanggungjawab kepada presiden. Pada dasarnya, jaminan kesehatan ini dibentuk agar masyarakat Indonesia memiliki akses kesehatan yang memadai dan mudah untuk penggunannya.

Nah, di bawah ini adalah perbedaan dari BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan yang bisa Anda ketahui.

BPJS Kesehatan

BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan memiliki tujuan yang sama yakni untuk memberikan jaminan kesehatan. Bedanya BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan hanya terletak pada kepemilikan dan penggunaan.

Pada dasarnya, BPJS kesehatan diperuntukan utuk kalangan umum. Yaitu masyarakat di seluruh Indonesia dengan cara membayar iuran sesuai dengan kelas yang telah tersedia.

Sebelumnya, BPJS kesehatan memiliki nama ASKES yang telah berganti naman menjadi SJS-N. Hingga kemudian berganti menjadi BPJS. Pergantian nama ini juga mempengaruhi layanan yang tersedia.

Masyarakat yang telah memiliki kartu BPJS kesehatan akan memperoleh keuntungan. Anda dapat memperoleh kesejahteraan dan perlindungan berupa biaya pengobatan. Pun, untuk pembayaran akan ditanggung oleh pemerintah.

Dengan kartu BPJS kesehatan, Anda bisa memperoleh tiga keuntungan. Pertama, Anda akan mendapatkan layanan kesehatan tingkat satu. Kedua, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut dan rawat inap.

Jumlah Iuran BPJS Kesehatan

Bedanya BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan juga terletak pada biaya yang harus Anda bayar. BPJS kesehatan memiliki tiga variasi iuran untuk masyarakat. Tentunya Anda bisa memilih sesuai dengan kemampuan pribadi.

BPJS kesehatan menyediakan tiga kelas yang dapat Anda pilih. Iuran untuk kelas I BPJS kesehatan berkisar dari RP. 150,000. Untuk kelas II, iuran BPJS kesehatan sebesar RP. 100,000.

Sedangkan untuk kelas III, Anda bisa membayar iuran BPJS kesehatan dengan nominal Rp. 42,000. Untuk pembayaran BPJS kesehatan bisa Anda lakukan secara online maupun offline.

Jika Anda ingin membayar secara online, Anda bisa melalui SMS Banking dan Internet Banking. Selain itu, Anda bisa membayar secara langsung dengan mengunjungi ATM BNI, BRI, Mandiri atau BTN.

Lainnya, Anda juga bisa membayar melalui kantor pos atau gerai Indomaret. Anda juga bisa datang langsung pada teller bank untuk membayar iuran BPJS. Jangan sampai Anda lupa atau telat membayar iuran.

Pasalnya, BPJS kesehatan akan memberikan denda pada pengguna yang terlambat membayar iuran. Besar denda untuk iuran BPJS jika terlambat adalah selama 12 bulan dengan denda maksimal Rp. 30,000,000.

Perlu Anda ketahui bahwa bedanya BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan juga terletak pada programnya. BPJS kesehatan memiliki program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat).

Sementara itu, BPJS kesehatan juga mengelola peserta JKN-KIS. Diantaranya yaitu, pemerintah daerah, pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.

Selain itu, bedanya BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan adalah pada program iuran. BPJS kesehatan juga mengelola peserta PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan).

Untuk peserta PBI JK, Anda tidak perlu membayar iuran tiap bulannya. Pemerintah akan mebayarkan iuran peserta PBI JK. Perlu Anda ketahui, PBI JK ini khusus untuk masyarakat kurang mampu, fakir dan miskin.

BPJS Ketenagakerjaan

BPJS ketenagakerjaan adalah Jaminan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah untuk para tenaga kerja. Tujuannya adalah proteksi keselamatan kerja, kesehatan, hingga jaminan saat pensiun.

BPJS ketenagakerjaan sebelumnya memiliki nama JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Namun, pada 1 Juli 2015, namanya berubah menjadi BPJS ketenagakerjaan.

Bedanya BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan terletak pada perlindungan yang Anda terima. Untuk BPJS kesehata, Anda akan menerima layanan kesehatan saja yaitu JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

Sedangkan untuk BPJS ketenagakerjaan, Anda bisa mendapatkan jaminan lainnya. Pertama, Jaminan Hari Tua (JHT). Untuk JHT, pengguna BPJS ketenagakerjaan akan mendapatkan uang tunai saat pensiun.

Yang kedua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program ini bisa Anda dapatkan jika mengalamani kecelakaan kerja dan terserang penyakit.

Selain itu tersedia juga Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP). Untuk JKM, Anda akan mendapatkan perlindungan yang akan diberikan pada ahli waris seperti keluarga.

Perlu Anda ingat bahwa JKM bisa Anda dapatkan apabila meninggal bukan dari kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Sedangkan untuk JP, adalah jaminan kelayakan hidup setelah pensiun.

Terakhir, adalah program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Program ini bertujuan untuk melindungi Anda apabila mendapatkan pemutusan kerja.Fungsinya agar Anda tetap mendapatkan kebutuhan dasar walapun putus kerja.

Jumlah Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Berapa iuran BPJS ketenagakerjaan? Nah, banyak pertanyaan serupa terakait dengan jumlah iuran BPJS ketenagakerjaan. Untuk besar iuran tiap program BPJS ketenagakerjaan pun bervariasi.

Misalnya, untuk program JHT, iuran yang harus Anda keluarkan sekitar 5,7% dari total gaji bulanan. Sedangkan untuk program JKK memiliki variasi iuran berdasarkan risiko tingkat Anda bekerja.

Presentase iuran berdasarkan risiko bekerja bisa Anda pilih dari 0,24%, 0,54%, 0,89%, 1,27% hingga 1,74%. Dengan penjelasan iuran dari tingkat samgat rendah, rendah, sedang, tinggi, dan sangat tinggi.

Selain itu, bedanya BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan untuk iuran program JKM adalah 0,3%. Sedangkan untuk iuran JP, yaitu sejumlah 3% dengan pembagian 2% dari perusahaan dan 1% dari gaji Anda.

error: This content is protected by DMCA