Cara Mengisi Formulir NPWP Online

anakpelajar.com – Seorang wajib pajak adalah Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki penghasilan. Dalam era digital ini pemerintah telah menyediakan berbagai layanan secara online begitupun dengan mendafatar NPWP. Akan tetapi masih banyak sebagian masyarakat yang tidak mengetahui cara mengisi formulir NPWP online ini.

NPWP merupakan syarat utama dalam melakukan berbagai administrasi dalam pemenuhan pajak.  Hal ini berlaku bagi setiap perorangan maupun badan usaha. Dirjen Pajak telah memberikan identitas atau tanda pengenal melalui NPWP ini berdasarkan Pasal 1 nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Oleh sebab itu untuk memudahkan masyarakat dalam membuat NPWP. Pemerintah telah menyediakan layanan pendaftaran secara online. Untuk mengakses pendaftaran NPWP online ini Anda dapat mengunjungi website resmi kantor pajak.

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Keuangan, berikut ini adalah beberapa syarat untuk membuat NPWP online dan cara mengisi formulir NPWP online.

Cara Mendafatar NPWP Online

Sebelum melakukan pendaftaran NPWP ada beberapa kelengkapan persyaratan yang wajib dipenuhi. Persyaratan sebelum mendaftar NPWP  ini antara lain adalah Fotocopy KTP dengan kewarganegraan Indonesia, Fotocopy paspor, Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), dan Fotocopy Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga WNA.

Berikut ini beberapa tahapan cara mengisi formulir NPWP online :

1. Aktivasi Akun

  1. Buka laman pada situs pendaftaran NPWP di e-Registration DJP (pajak.go.id.)
  2. Pilih menu “Daftar” pada bagian paling bawah
  3. Lengkapi kelengkapan seluruh data dengan benar. Data tersebut antara lain adalah nama dan alamat email. Gunakan email yang masih aktif untuk menerima verifikasi.
  4. Buka link verifikasi untuk aktivasi akun yang dikirim melalui email terdaftar.
  5. Ada beberapa petunjuk yang tersedia dalam email. Silahkan ikuti petunjuk dari email Dirjen Pajak untuk melanjutkan proses pendaftaran.
  6. Jika proses aktivasi telah selesai, lanjutkan dengan login ke sistem pada e-Registration dengan menggunakan email dan password yang sudah Anda buat sebelumnya.
  7. Setelah itu Anda akan masuk ke halaman registrasi dengan tampilan Registrasi Data WP (Wajib Pajak) untuk pembuatan NPWP dan lanjutkan mengisi kelengkapan data diri dengan benar.

2. Registrasi Data dan Pengisian Formulir NPWP

  1. Lengkapi semua data diri dan lakukan pengisian formulir pendaftaran NPWP. Pastikan semua data terisi dengan benar dan tepat.
  2. Jika formulir sudah terisi dengan lengkap dan sesuai lalu pilih tombol daftar untuk mengirimkan registrasi pendaftaran pada kantor pajak.
  3. Setelah semua prosedur sudah selesai kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
  4. Ketika pengisian formulir sudah lengkap dan sesuai prosedur, maka akan muncul status pendaftaran pada dashboard dalam situs e-reg pajak. Setelahnya tekan tombol kirim token dan isi Captcha lalu klik submit. Tunggu konfirmasi melalui email terdaftar.
  5. Setelah mendapatkan token, salin token yang telah didapat.
  6. Jika sudah berhasil melakukan registrasi maka kirim permohonan NPWP dan cetak formulir registrasi beserta dengan keterangannya.
  7. Setelah itu tanda tangani formulir yang sudah dicetak dan lengkapi dokumen-dokumen yang masih dibutuhkan. Dokumen selambat-lambatanya dikirim selama 14 hari setelah pengiriman formulir secara elektronik.
  8. Tekan menu token untuk mendapatkan kode unik yang berfungsi sebagai syarat pengajuan pendaftaran. Pastikan untuk mengecek email untuk melihat kode token.
  9. Kantor pajak akan mengirimkan NPWP via pos ke alamat yang sudah terdaftar jika NPWP telah disetujui.

Setelah melengkapi seluruh data diri dan dokumen dalam persyaratan pendaftaran NPWP. Periksa email atau halaman history pada website e-Registration untuk melihat status pendaftaran NPWP karena ada kemungkinan penolakan pengajuan NPWP.

Hal ini memungkinkan terjadi karena adanya kesalahan saat mengisi data diri atau dokumen. Maka segera perbaiki dan lengkapi data diri agar sesuai. Setelah semua proses selesai dan Anda telah mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak. Anda dapat mengakses dan menggunakan seluruh fitur layanan dengan login menggunakan nomor NPWP.

Demikian adalah cara mengisi NPWP online yang dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun. Bagi Anda yang belum begitu memahami pengisian formulir secara online bisa melakukan pendaftaran NPWP secara langsung dengan mendatangi kantor pajak terdekat.

Keuntungan Memiliki NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak ini memang wajib untuk siapapun yang sudah berpenghasilan. Karena dengan memiliki NPWP juga akan mendapatkan banyak keuntungan. Mengingat NPWP selain berfungsi sebagai administrasi perpajakan juga sebagai sarana pelayanan umum.

Oleh sebab itu, inilah beberapa keuntungan ketika sudah memiliki NPWP :

1. Memudahkan Administrasi Perpajakan

Mendapatkan kemudahan dalam mengurus administrasi perpajakan adalah fungsi utama seseorang mengurus NPWP. Hal ini tentu sangat bermanfaat bagi Anda yang ingin mengajukan pengurangan pembayaran pajak atau permohonan restitusi.

2. Potongan Pajak Lebih Rendah

Siapapun pasti ingin mendapatkan potongan dalam membayar pajak. Seseorang yang sudah mempunyai NPWP akan mendapatkan potongan yang lebih rendah. Sedangkan yang belum memiliki NPWP akan mendapatkan potongan pajak yang lebih tinggi.

3. Kemudahan Dalam Administrasi Instansi

Saat ini NPWP mulai juga menjadi salah satu persyaratan atau dokumen pendukung untuk melakukan administrasi tertentu dalam sebuah instansi. Misalnya seperti pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), pembuatan paspor, pengajuan kredit bank, atau bahkan untuk melamar pekerjaan.

Anda akan memperoleh banyak keuntungan dan kemudahan dengan memiliki NPWP. Cara untuk memperoleh NPWP ini juga sangat mudah. Salah satunya yaitu melalui situs online yang sudah tersedia dengan berbagai tutorial tentang cara mengisi formulir NPWP online seperti dalam artikel ini.

error: This content is protected by DMCA